Rabu, 24 April 2013

Tarian tradisional dari 33 provinsi di Indonesia

NAMA PROVINSI DI SUMATERA INDONESIA
 

1.    Provinsi Nanggro Aceh Darussalam (NAD) Ibukota nya adalah Banda Aceh
Tarian Tradisional : Tari Seudati, Tari Saman Meuseukat
2.    Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) Ibukota nya adalah Medan
Tarian Tradisional : Tari Serampang Dua Belas, Tari Tor-tor
3.    Provinsi Sumatera Barat (SUMBAR) Ibukota nya adalah Padang
Tarian Tradisional : Tari Piring, Tari Payung
4.    Provinsi Riau Ibukota nya adalah Pekan Baru
Tarian Tradisional : Tari Joged Lambak, Pedang Jenawi
5.    Provinsi Kepulauan Riau Ibukota nya adalah Tanjung Pinang
Tarian Tradisional : Tari Tandak
6.    Provinsi Jambi Ibukota nya adalah Jambi
Tarian Tradisional : Tari Sekapur Sirih, Tari Selampit Delapan
7.    Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Ibukota nya adalah Palembang
Tarian Tradisional : Tari Tanggai, Tari Putri Bekhusek
8.    Provinsi Bangka Belitung (BABEL) Ibukota nya adalah Pangkal Pinang
Tarian Tradisional : Tari Puteri Bekhusek
9.    Provinsi Bengkulu Ibukota nya adalah Bengkulu
Tarian Tradisional : Tari Andun, Tari Bidadari
10.    Provinsi Lampung Ibukota nya adalah Bandar Lampung
Tarian Tradisional : Tari Jangget, Tari Melinting

NAMA PROVINSI DI JAWA INDONESIA

11.    Provinsi DKI Jakarta Ibukota nya adalah Jakarta
Tarian Tradisional : Tari Ronggeng, Tari Yapong
12.    Provinsi Jawa Barat (JABAR) Ibukota nya adalah Bandung
Tarian Tradisional : Tari Topeng Kuncaran, Tari Merak, Tari Jaipong
13.    Provinsi Banten Ibukota nya adalah Serang
Tarian Tradisional : Tari Topeng
14.    Provinsi Jawa Tengah (JATENG) Ibukota nya adalah Semarang
Tarian Tradisional :Tari bambangan Cakil, Tari Gandrung, Tari sintren
15.    Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Ibukota nya adalah Yogyakarta
Tarian Tradisional : Tari Serimpi Sangupati, Tari Bedaya
16.    Provinsi Jawa Timur (JATIM) Ibukota nya adalah Surabaya
Tarian Tradisional : Tari Remong, Tari Reog Ponorogo

NAMA PROVINSI DI NUSA TENGGARA DAN BALI INDONESIA

17.    Provinsi Bali Ibukota nya adalah Denpasar
TarianTradisional : Tari Legong, Tari Kecak, Tari Pendet
18.    Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ibukota nya adalah Mataram
Tarian Tradisional : Tari Mpaa Lenggogo, Tari Batunganga
19.    Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ibukota nya adalah Kupang
TarianTradisional : Tari Perang, Tari Gareng Lameng

NAMA PROVINSI DI KALIMANTAN INDONESIA

20.    Provinsi Kalimantan Barat (KALBAR) Ibukota nya adalah Pontianak
Tarian Tradisional : Tari Monong, Tari Zapin Tembung
21.    Provinsi Kalimantan Tengah (KALTENG) Ibukota nya adalah Palangkaraya
Tarian Tradisional : Tari Balean Dadas, Tari Tambun & Bungai
22.    Provinsi Kalimantan Selatan (KALSEL) Ibukota nya adalah Banjarmasin
Tarian Tradisional : Tari Baksa Kembang, Tari Radap Rahayu
23.    Provinsi Kalimantan Timur (KALTIM) Ibukota nya adalah Samarinda
Tarian Tradisional : Tari Perang, Tari Gong

NAMA PROVINSI DI SULAWESI INDONESIA

24.    Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Ibukota nya adalah Manado
Tarian Tradisional : Tari Maengkat, Tari Polo-palo
25.    Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR) Ibukota nya adalah Kota Mamuju
Tarian Tradisional : Tari Patuddu, Tari Kondo Sapata
26.    Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG) Ibukota nya adalah Palu
Tarian Tradisional : Tari Lumense, Tari Pule Cinde, Tari Torompio,Tari Dero Poso
27.    Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) Ibukota nya adalah Kendari
Tarian Tradisional : Tari Dinggu, Tari Balumpa, Tari Lumense, Tari Manguru
28.    Provinsi Sulawesi Selatan (SULSEL) Ibukota nya adalah Makassar
Tarian Tradisional : Tari Bosara, Tari Kipas
29.    Provinsi Gorontalo Ibukota nya adalah Gorontalo
Tarian Tradisional : Tari Paule Cinde

NAMA PROVINSI DI MALUKU DAN PAPUA INDONESIA

30.    Provinsi Maluku Ibukota nya adalah Ambon
Tarian Tradisional : Tari Lenso, Tari Cakalele
31.    Provinsi Maluku Utara Ibukota nya adalah Ternate sekarang Sofif
 Tarian Tradisional : Tari Lenso
32.    Provinsi Papua Barat Ibukota nya adalah Kota Manokwari
Tarian Tradisional : Tari Perang
33.    Provinsi Papua Ibukota nya adalah Jayapura
Tarian Tradisional : Tari Selamat datang,Tari Musyoh

Senin, 22 April 2013

Pendidikan Kewarganegaraan


KEANEKARAGAMAN BANGSA INDONESIA
DAN POTENSI KONFLIK





NAMA                       : Yunita Setianingsih
NPM                           : 168 11 683
KELAS                      : 2EA20
MATA KULIAH      : Pendidikan Kewarganegaraan ( Softskill )
DOSEN                      : Emilianshah Banowo


UNIVERSITAS GUNADARMA
2013


Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya , penulis dapat menyelesaikan makalah Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik dengan baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk menambah pengetahuan para pembaca tentang   Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik. Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara .
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik . Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam penyusunan makalah ini .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukkan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .


Bekasi , April 2013

Penulis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya dan memiliki keanekaragaman suku, agama, ras, bahasa daerah, dan adat istiadat. Sesuai dengan semboyannya Bhineka Tunggal Ika (garuda) merupakan lambang dari berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Dan keragaman bangsa Indonesia tidak dapat dipungkiri keberadaannya, karena Indonesia sendiri memiliki lebih dari 300 suku bangsa yang berbeda-beda dan memiliki lebih dari 200 juta penduduk yang tersebar di berbagai pulau di Indonesia. Bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat keaneragaman budaya atau tingkat heterogenitasnya yang tinggi.
Akibat dari keberagaman bangsa Indonesia, terjadi banyak sekali potensi konflik. Indonesia memiliki potensi konflik dan diskriminasi tinggi akibat belum meratanya toleransi antarsesama anak bangsa. Menurut Polri, menginventarisir ada 1.629 lokasi berpotensi konflik. Menurutnya, lokasi-lokasi itu tersebar pada beberapa latar belakang kondisi masyarakat. Lokasi terbanyak terjadinya konflik adalah perkebunan, pertanahan, agama, ekonomi sosial dan budaya, serta pertambangan.

1.2  RUMUSAN MASALAH

Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
1.                  Bagaimana asal mula terjadinya konflik Freeport di Papua?
2.                  Bagaimana cara untuk menyelesaikan konflik Freeport di Papua?

1.3  TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
1.                  Memahami asal mula terjadinya konflik Freeport di Papua .
2.                  Memahami cara untuk menyelesaikan konflik Freeport di Papua .

1.4               MANFAAT PENULISAN
Manfaat Penulisan dalam makalah ditujukan untuk mengetahui kegunaan nyata yang merupakan hasil dari pembahasan masalah yang terdapat dalam makalah . Ada pun manfaat penulisan sebagai berikut :
1.                  Mengetahui asal mula terjadinya konflik Freeport di Papua .
2.                  Mengetahui cara untuk menyelesaikan konflik Freeport di Papua .

BAB II
PEMBAHASAN
2.1       ASAL MULA TERJADINYA KONFLIK FREEPRORT DI PAPUA

Kegiatan pertambangan PT Freeport McMoran Indonesia (Freeport) di Papua berlangsung dari tahun 1967 hingga saat ini telah berlangsung selama 46 tahun. Selama ini, kegiatan bisnis dan ekonomi Freeport di Papua, telah mencetak keuntungan finansial yang sangat besar bagi perusahaan asing tersebut, namun belum memberikan manfaat yang baik bagi negara, Papua, dan masyarakat lokal di sekitar wilayah pertambangan.
Di setiap tahunnya Freeport mengeruk keuntungan yang sangat besar dari tambang emas, perak, dan tembaga. Tapi di samping itu, kondisi wilayah Timika bagai api dalam sekam, tidak ada kondisi stabil yang menjamin masa depan penduduk Papua. Aksi protes terus menerus bermunculan. Bukan hanya dari mahasiswa dan aktivis Papua saja, kini berkembang melibatkan tokoh-tokoh yang tergabung dalam Majelis Rakyat Papua (MRP) dan organisasi sipil lainnya. Konflik ini bukan hanya menimbulkan aksi protes saja, tapi juga bentrokan fisik yang menimbulkan adanya korban jiwa. Di sisi lain masyarakat Papua semakin hari menunjukkan intensitas demonstrasinya. Yang secara emosional dan psikologis rakyat Papua yang mudah tersulut, jika dibangkitkan dengan isu-isu ketidakadilan yang akan menjadi persoalan pelik dalam menyelesaikan konflik di Freeport. Kini aksi demonstrasi sudah pada tahap tuntutan penutupan PT Freeport. Padahal, sebelumnya masyarakat hanya menuntut perlu dilakukan negosiasi ulang, yakni perbaikan kontrak karya yang lebih adil dan menguntungkan bagi masyarakat Papua.
Yang terjadi sebenarnya, mencangkup 2 masalah besar, yaitu yang pertama adalah apa yang terjadi di Papua semakin menunjukkan bahwa memang terjadi masalah besar dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Freeport adalah cermin buruknya pengelolaan sumber daya alam atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan yang ada sekarang memang belum menjamin penyelesaian sengketa yang lahir akibat praktik pertambangan, misalnya kasus lingkungan, hak atas tanah, dan kekerasan. Yang kedua adalah, pimpinan PT Freeport hanya mengedepankan asas manfaat, mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa mengindahkan dampak dan kesengsaraan masyarakat di sekitarnya. Sikap itu timbul tidak lepas dari sikap pemerintah yang lemah.

2.2       PENYELESAIAN KONFLIK FREEPORT
Seharusnya pihak pemerintah memberikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Dalam kaitan gugatan penduduk Papua terhadap PT Freeport pun hendaknya pemerintah berpihak pada elemen masyarakat setempat. Apalagi yang dilakukan penduduk lokal adalah menambang emas dengan cara tradisional. Di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada pilihan bagaimana menyelamatkan sumber-sumber dana yang dihasilkan dari perusahaan tambang tersebut dan menyelamatkan karyawan PT Freeport. Seluruh pihak baik pemerintah pusat dan daerah, manajemen Freeport dan para pekerja harus bersikap jujur dan tidak mengutamakan kepentingan sepihak dalam menyelesaikan persoalan yang masih saja terjadi di Freeport.
Pemerintah melalui kementerian tenaga kerja dan transmigrasi berupaya memfasilitasi antara manajemen Freeport dan para pekerjanya terkait tuntutan para pekerja yang menginginkan kenaikan upah. Namun, pihak Freeport menilai upah yang diberikan sudah layak bahkan 160 persen di atas upah minimum regional atau UMR yang berlaku di Papua.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Di setiap tahunnya Freeport mengeruk keuntungan yang sangat besar dari tambang emas, perak, dan tembaga. Tapi di samping itu, kondisi wilayah Timika bagai api dalam sekam, tidak ada kondisi stabil yang menjamin masa depan penduduk Papua. Aksi protes terus menerus bermunculan. Sebelumnya pemerintah melalui kementerian tenaga kerja dan transmigrasi berupaya memfasilitasi antara manajemen Freeport dan para pekerjanya terkait tuntutan para pekerja yang menginginkan kenaikan upah.

Senin, 01 April 2013

INDONESIA RAYA



Indonesia tanah airku
Tanah tumpah darahku
Disanalah aku berdiri
Jadi pandu ibuku

Indonesia kebangsaanku
Bangsa dan Tanah Airku
Marilah kita berseru
Indonesia bersatu

Hiduplah tanahku
Hiduplah negriku
Bangsaku Rakyatku semuanya
Bangunlah jiwanya
Bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya

Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta

Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta

Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

pendidikan kewarganegaraan


HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA







NAMA                        : Yunita Setianingsih
NPM                           : 168 11 683
KELAS                      : 2EA20
MATA KULIAH      : Pendidikan Kewarganegaraan ( Softskill )
DOSEN                      : Emilianshah Banowo


UNIVERSITAS GUNADARMA
2013


Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya , penulis dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk menambah pengetahuan para pembaca tentang  Hak dan Kewajiban Warga Negara . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara .
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara . Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam penyusunan makalah ini .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukkan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .


Bekasi , Maret 2013

Penulis
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.


1.2  RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
       1.      Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban warga negara ?
       2.      Bagaimana bunyi Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 dan apakah pasal tersebut telah terlaksana secara dengan baik ?             
       3.      Bagaimana peran pemerintah dalam pelaksanaan Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 ?

1.3  TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
        1.      Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
        2.      Memahami makna yang terkandung dalam Pasal 31ayat 1 UUD 1945 dan bagaimana penerapan pasal tersebut di Indonesia .   
        3.      Memahami peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 .

1.4  MANFAAT PENULISAN
Manfaat Penulisan dalam makalah ditujukan untuk mengetahui kegunaan nyata yang merupakan hasil dari pembahasan masalah yang terdapat dalam makalah . Ada pun manfaat penulisan sebagai berikut :
1.      Mengetahui pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.      Mengetahui makna yang terkandung dalam Pasal 31ayat 1 UUD 1945 dan bagaimana penerapan pasal tersebut di Indonesia .
3.      Mengetahui peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 .


          BAB II
PEMBAHASAN
2.1       PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak adalah kuasa kita untuk menerima atau melakukan apapun yang semestinya diterima atau dilakukan dalam kehidupan ,
Wajib adalah keharusan untuk melakukan sesuatu yang di haruskan Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Warga Negara bisa bermaknakan anggota, atau peserta dari suatu organisasi yang di sebut Negara,atau dalam arti luasnya Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang

2.2       BUNYI  PASAL 31 AYAT 1 UUD 1945 DAN PENERAPANNYA
            Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Artinya setiap penduduk di Negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan formal dengan tidak membedakan orang tersebut dan tanpa memandang kelas ataupun derajat nya.
            Tapi pada nyatanya, saat ini di Indonesia masih banyak anak yang tidak bisa merasakan bangku pendidikan, padahal Negara mewajibkan setiap anak Indonesia wajib belajar 9 tahun. Hal itu sangat ironis memang, mengingat kondisi pendidikan jaman sekarang tidak lebih baik atau bisa dibilang sama saja dengan kondisi pendidikan Indonesia sebelum merdeka 67 tahun silam. Yang lebih menyedihkan lagi, setelah kita merdeka selama 67 tahun, kita masih belum bisa mewujudkan cita-cita para pahlawan, pejuang serta pendiri bangsa terdahulu terutama dalam hal pendidikan. Sedangkan di dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945, dijelaskan bahwa setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak serta pemerintah yang kali ini berperan sebagai penyelenggara pendidikan di Indonesia harus semaksimal mungkin menyediakan fasilitas-fasilitas penunjang kegiatan Pendidikan di Indonesia.

2.3 PERAN PEMERINTAH
            Meskipun sampai saat ini makna dari pasal 31 ayat 1 UUD 1945 masih belum berjalan dengan baik, tapi pada nyatanya pemerintah sudah melakukan banyak cara untuk menyempurnakan isi dari pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan, hanya saja masih banyak kekurangan kekurangan dalam proses peningkatan kualitas pendidikannya.
            Beberapa cara pemerintah untuk menunjang pendidikan di Indonesia antara lain .
a.       Menaikan anggaran pendidikan menjadi 20% dari jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia.
b.      Mengadakan BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) yang bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

            Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Tapi pada nyatanya, saat ini di Indonesia masih banyak anak yang tidak bisa merasakan bangku pendidikan, padahal Negara mewajibkan setiap anak Indonesia wajib belajar 9 tahun . Walaupun demikian pemerintah sudah melakukan banyak cara untuk menyempurnakan isi dari pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan, hanya saja masih banyak kekurangan kekurangan dalam proses peningkatan kualitas pendidikannya.