HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA
NAMA :
Yunita Setianingsih
NPM :
168 11 683
KELAS : 2EA20
MATA KULIAH : Pendidikan
Kewarganegaraan ( Softskill )
DOSEN : Emilianshah
Banowo
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
Kata Pengantar
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya , penulis dapat
menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban
Warga Negara dengan baik dan lancar .
Makalah
ini disusun untuk menambah pengetahuan para pembaca tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara . Pemahaman
tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta
penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah
Hak dan Kewajiban Warga Negara ini
disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu
pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca
dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara .
Ucapan
terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya
menyusun makalah Hak dan Kewajiban Warga
Negara . Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang
telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam penyusunan makalah
ini .
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukkan sangat
penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .
Bekasi
, Maret 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan
tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara
mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu
hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak
dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan
yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang
menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat
akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup
setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang
lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan
seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang
mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
Rumusan
masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas
pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah , sebagai berikut :
1. Apa
yang dimaksud dengan
hak dan kewajiban warga negara ?
2. Bagaimana
bunyi Pasal 31
ayat 1 UUD 1945 dan apakah pasal tersebut telah
terlaksana secara dengan baik ?
3. Bagaimana
peran pemerintah dalam pelaksanaan Pasal 31
ayat 1 UUD 1945 ?
1.3
TUJUAN
PENULISAN
Tujuan
penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya
pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan
makalah , sebagai berikut :
1. Memahami
pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2. Memahami
makna yang terkandung dalam Pasal 31ayat
1 UUD 1945 dan bagaimana penerapan pasal tersebut di Indonesia .
3. Memahami
peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 .
1.4
MANFAAT
PENULISAN
Manfaat
Penulisan dalam makalah ditujukan untuk mengetahui kegunaan nyata yang
merupakan hasil dari pembahasan masalah yang terdapat dalam makalah . Ada pun
manfaat penulisan sebagai berikut :
1. Mengetahui
pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2. Mengetahui makna yang terkandung
dalam Pasal 31ayat
1 UUD 1945 dan bagaimana penerapan pasal tersebut di Indonesia .
3. Mengetahui peran yang dilaksanakan
oleh pemerintah atas Pasal 31
ayat 1 UUD 1945 .
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak
adalah kuasa kita untuk
menerima atau melakukan apapun
yang semestinya diterima atau dilakukan dalam
kehidupan ,
Wajib
adalah keharusan untuk melakukan sesuatu yang di haruskan
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab.
Warga
Negara bisa bermaknakan anggota, atau peserta dari suatu organisasi yang di sebut Negara,atau dalam arti luasnya
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang
2.2 BUNYI
PASAL
31 AYAT
1 UUD 1945 DAN
PENERAPANNYA
Pasal
31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran. Artinya setiap penduduk di
Negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan formal dengan tidak membedakan
orang tersebut dan tanpa memandang kelas ataupun derajat nya.
Tapi pada
nyatanya, saat ini di Indonesia masih banyak anak yang tidak bisa merasakan
bangku pendidikan, padahal Negara mewajibkan setiap anak Indonesia wajib
belajar 9 tahun. Hal itu sangat ironis memang, mengingat kondisi pendidikan jaman
sekarang tidak lebih baik atau bisa dibilang sama saja dengan kondisi
pendidikan Indonesia sebelum merdeka 67 tahun silam. Yang lebih menyedihkan
lagi, setelah kita merdeka selama 67 tahun, kita masih belum bisa mewujudkan
cita-cita para pahlawan, pejuang serta pendiri bangsa terdahulu terutama dalam
hal pendidikan. Sedangkan di dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945, dijelaskan
bahwa setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak serta
pemerintah yang kali ini berperan sebagai penyelenggara pendidikan di Indonesia
harus semaksimal mungkin menyediakan fasilitas-fasilitas penunjang kegiatan
Pendidikan di Indonesia.
2.3 PERAN
PEMERINTAH
Meskipun sampai saat ini makna dari pasal 31 ayat 1 UUD 1945 masih belum
berjalan dengan baik, tapi pada nyatanya pemerintah sudah melakukan banyak cara
untuk menyempurnakan isi dari pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan, hanya saja
masih banyak kekurangan kekurangan dalam proses peningkatan kualitas
pendidikannya.
Beberapa
cara pemerintah untuk menunjang pendidikan di Indonesia antara lain .
a.
Menaikan anggaran
pendidikan menjadi 20% dari jumlah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia.
b.
Mengadakan BOS (Bantuan
Oprasional Sekolah) yang bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pasal
31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran. Tapi pada nyatanya, saat ini di Indonesia masih banyak
anak yang tidak bisa merasakan bangku pendidikan, padahal Negara mewajibkan
setiap anak Indonesia wajib belajar 9 tahun . Walaupun demikian pemerintah
sudah melakukan banyak cara untuk menyempurnakan isi dari pasal 31 ayat 1
tentang pendidikan, hanya saja masih banyak kekurangan kekurangan dalam proses
peningkatan kualitas pendidikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar