Senin, 01 April 2013

pendidikan kewarganegaraan


HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA







NAMA                        : Yunita Setianingsih
NPM                           : 168 11 683
KELAS                      : 2EA20
MATA KULIAH      : Pendidikan Kewarganegaraan ( Softskill )
DOSEN                      : Emilianshah Banowo


UNIVERSITAS GUNADARMA
2013


Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya , penulis dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk menambah pengetahuan para pembaca tentang  Hak dan Kewajiban Warga Negara . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara .
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara . Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam penyusunan makalah ini .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukkan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .


Bekasi , Maret 2013

Penulis
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.


1.2  RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
       1.      Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban warga negara ?
       2.      Bagaimana bunyi Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 dan apakah pasal tersebut telah terlaksana secara dengan baik ?             
       3.      Bagaimana peran pemerintah dalam pelaksanaan Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 ?

1.3  TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
        1.      Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
        2.      Memahami makna yang terkandung dalam Pasal 31ayat 1 UUD 1945 dan bagaimana penerapan pasal tersebut di Indonesia .   
        3.      Memahami peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 .

1.4  MANFAAT PENULISAN
Manfaat Penulisan dalam makalah ditujukan untuk mengetahui kegunaan nyata yang merupakan hasil dari pembahasan masalah yang terdapat dalam makalah . Ada pun manfaat penulisan sebagai berikut :
1.      Mengetahui pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.      Mengetahui makna yang terkandung dalam Pasal 31ayat 1 UUD 1945 dan bagaimana penerapan pasal tersebut di Indonesia .
3.      Mengetahui peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 .


          BAB II
PEMBAHASAN
2.1       PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak adalah kuasa kita untuk menerima atau melakukan apapun yang semestinya diterima atau dilakukan dalam kehidupan ,
Wajib adalah keharusan untuk melakukan sesuatu yang di haruskan Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Warga Negara bisa bermaknakan anggota, atau peserta dari suatu organisasi yang di sebut Negara,atau dalam arti luasnya Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang

2.2       BUNYI  PASAL 31 AYAT 1 UUD 1945 DAN PENERAPANNYA
            Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Artinya setiap penduduk di Negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan formal dengan tidak membedakan orang tersebut dan tanpa memandang kelas ataupun derajat nya.
            Tapi pada nyatanya, saat ini di Indonesia masih banyak anak yang tidak bisa merasakan bangku pendidikan, padahal Negara mewajibkan setiap anak Indonesia wajib belajar 9 tahun. Hal itu sangat ironis memang, mengingat kondisi pendidikan jaman sekarang tidak lebih baik atau bisa dibilang sama saja dengan kondisi pendidikan Indonesia sebelum merdeka 67 tahun silam. Yang lebih menyedihkan lagi, setelah kita merdeka selama 67 tahun, kita masih belum bisa mewujudkan cita-cita para pahlawan, pejuang serta pendiri bangsa terdahulu terutama dalam hal pendidikan. Sedangkan di dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945, dijelaskan bahwa setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak serta pemerintah yang kali ini berperan sebagai penyelenggara pendidikan di Indonesia harus semaksimal mungkin menyediakan fasilitas-fasilitas penunjang kegiatan Pendidikan di Indonesia.

2.3 PERAN PEMERINTAH
            Meskipun sampai saat ini makna dari pasal 31 ayat 1 UUD 1945 masih belum berjalan dengan baik, tapi pada nyatanya pemerintah sudah melakukan banyak cara untuk menyempurnakan isi dari pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan, hanya saja masih banyak kekurangan kekurangan dalam proses peningkatan kualitas pendidikannya.
            Beberapa cara pemerintah untuk menunjang pendidikan di Indonesia antara lain .
a.       Menaikan anggaran pendidikan menjadi 20% dari jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia.
b.      Mengadakan BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) yang bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

            Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Tapi pada nyatanya, saat ini di Indonesia masih banyak anak yang tidak bisa merasakan bangku pendidikan, padahal Negara mewajibkan setiap anak Indonesia wajib belajar 9 tahun . Walaupun demikian pemerintah sudah melakukan banyak cara untuk menyempurnakan isi dari pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan, hanya saja masih banyak kekurangan kekurangan dalam proses peningkatan kualitas pendidikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar