Senin, 05 November 2012

Bentuk, Jenis, Peran dan Permodalan Koperasi



1. BENTUK DAN JENIS KOPERASI

a. Bentuk-Bentuk Koperasi 

Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder. 
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.
a. Koperasi  Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk


b. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi Berdasarkan Jenisnya
     a.    Koperasi Produksi
Koperasi  Produksi  melakukan  usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi  adalah  hasil  produksi  anggota  koperasi. Bagi para anggota yang  memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi dan bahan makanan .
     b.    Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
     c.   Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan   jasa kepada  koperasi. Pengembalian  pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan  kepada  penabung  dan  jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan rapat anggota anggotanya.
     d.     Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam pelayanan jasa.
 Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan  para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD.
d.Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.

Berdasarkan Tingkatannya
a. Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:

• Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
• Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
• Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.


2. PERAN KOPERASI

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya

• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar



3. PERMODALAN KOPERASI

Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.

A.Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)

• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)


Modal sendiri terdiri dari :

1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.

2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan.

3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

5. Dana hibah

Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah



B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967) 

• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

Kamis, 18 Oktober 2012

Pengertian Koperasi dan Sejarah Berkembangnya Koperasi di Indonesia



Koperasi 

Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.

Tujuan dari koperasi itu sendiri ada beberapa macam, diantaranya :

1.  Untuk mencapai tujuan yang sebagaimana di maksud pada Pasal 4, maka koperasi mengadakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha sebagai berikut :
a.      Unit usaha simpan  pinjam
b.      Perdagangan umum
c.      Biro jasa
d.      Jasa pengiriman barang
e.      Jasa transportasi
f.      Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
g.   Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK)
h.     Dan lain-lain.

2.  Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.

3.    Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.

4.   Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.




Wajah koperasi kita dewasa ini memang diwarnai banyak permasalahan. Hal ini banyak diungkapkan oleh penulis lain. 

Masalah yang dihadapi koperasi di Indonesia, sebagai berikut :

1.  Telah terjadi suatu pergeseran nilai-nilai dalam masyarakat yang mempengaruhi derajat kepentingan “usaha bersama” yang merupakan asas koperasi.
2.  Belum adanya penentuan yang tegas dalam kegiatan ekonomi yang dimana koperasi “dimintakan” peranannya.
3.  Koperasi belum mempunyai daya tarik yang kuat sebagai lapangan kerja yang professional.

Sifat saling menolong dalam koperasi baru akan Nampak jelas apabila organisasi koperasi dibandingkan dengan organisasi-organisasi ekonomi yang lain.

Ciri-ciri kopersasi antaranya :

1.      Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota
2.      Satu anggota satu suara
3.     Keuntungan (SHU) di bagi antara anggota-anggota menurut besarnya jasa masing-masing.
4.      Koperasi mengutamakan pekayanan kepada anggota
5.      Koperasi melakukan pendidikan bagi anggota
6.      Koperasi mengusahakan terjalinnya kerja sama antar koperasi.



Jikalau sebuah koperasi bekerja pada satu jenis usaha saja, maka sistem itu di sebut single pupose. Sering pula di katakana bahwa koperasi bekerja atas dasar spesialisasi. Sebagai contoh :

1.   Koperasi konsumsi, koperasi ini hanya bergerak di bidang konsumsi saja. Semata-mata hanya mengurus dan menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari anggota-anggotanya saja.

2.    Koperasi kredit atau simpan pinjam, koperasi ini bekerja pada satu lapangan usaha saja. Koperasi ini hanya menyimpan uang, menyediakan dan mengusahakan pinjaman atau kredit bagi anggota-anggotanya saja.



Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia

Sejarah perkembangan koperasi Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran perdagang-perdagang bangsa eropa yang datangdari Indonesia.Namun dengan keserakahan pedagang pedagang eropa untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya ,maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan. Akibatnya, terjadi penindasan oleh pedagang-pedagang eropa terhada pbangsa Indonesia.Dari penderitaaninilah yang menggugah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untukmemperbaiki kehidupan bangsa, salah satunya ialah dengan mendirikan koperasi.

   

1.     Zaman Belanda
     R. Aria Wiyatmadja seorang patih diperwokerto, mempelopori berdirinya sebuah bank yang bertujuan untuk menolong para pegawai agar tidak terjerat lintah darat.

2.     Zaman Jepang
      Pada masa ini usaha-usaha koperasi di Indonesia disesuaikan dengan asas-asas kemiliteran.

3.     Periode 1945-1967
      Agar perkembangan koperasi benar-benar sejalan dengan semangat pasal 33 UU 1945 .Berkat kerja keras jawatan koperasi, maka perkembangan koperasi pada masa itu mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

4.     Periode 1967-1992
     Pemerintah orde baru memberlakukan UU no. 12/1967 sebagai penggganti UU no.14/1965, diusul dengan melakukan rehabilitasi koperasi yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan UU no. 12/1967 terpaksa membubarkan diri.

5.     Periode 1992/2005
      Dengan diberlakukannya UU no. 25/1992 tentang perkoperasian maka terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam pergerakan koperasi di Indonesia.