NAMA PROVINSI DI SUMATERA INDONESIA
1. Provinsi Nanggro Aceh Darussalam (NAD) Ibukota nya adalah Banda Aceh
Tarian Tradisional : Tari Seudati, Tari Saman Meuseukat
2. Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) Ibukota nya adalah Medan
Tarian Tradisional : Tari Serampang Dua Belas, Tari Tor-tor
3. Provinsi Sumatera Barat (SUMBAR) Ibukota nya adalah Padang
Tarian Tradisional : Tari Piring, Tari Payung
4. Provinsi Riau Ibukota nya adalah Pekan Baru
Tarian Tradisional : Tari Joged Lambak, Pedang Jenawi
5. Provinsi Kepulauan Riau Ibukota nya adalah Tanjung Pinang
Tarian Tradisional : Tari Tandak
6. Provinsi Jambi Ibukota nya adalah Jambi
Tarian Tradisional : Tari Sekapur Sirih, Tari Selampit Delapan
7. Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Ibukota nya adalah Palembang
Tarian Tradisional : Tari Tanggai, Tari Putri Bekhusek
8. Provinsi Bangka Belitung (BABEL) Ibukota nya adalah Pangkal Pinang
Tarian Tradisional : Tari Puteri Bekhusek
9. Provinsi Bengkulu Ibukota nya adalah Bengkulu
Tarian Tradisional : Tari Andun, Tari Bidadari
10. Provinsi Lampung Ibukota nya adalah Bandar Lampung
Tarian Tradisional : Tari Jangget, Tari Melinting
NAMA PROVINSI DI JAWA INDONESIA
11. Provinsi DKI Jakarta Ibukota nya adalah Jakarta
Tarian Tradisional : Tari Ronggeng, Tari Yapong
12. Provinsi Jawa Barat (JABAR) Ibukota nya adalah Bandung
Tarian Tradisional : Tari Topeng Kuncaran, Tari Merak, Tari Jaipong
13. Provinsi Banten Ibukota nya adalah Serang
Tarian Tradisional : Tari Topeng
14. Provinsi Jawa Tengah (JATENG) Ibukota nya adalah Semarang
Tarian Tradisional :Tari bambangan Cakil, Tari Gandrung, Tari sintren
15. Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Ibukota nya adalah Yogyakarta
Tarian Tradisional : Tari Serimpi Sangupati, Tari Bedaya
16. Provinsi Jawa Timur (JATIM) Ibukota nya adalah Surabaya
Tarian Tradisional : Tari Remong, Tari Reog Ponorogo
NAMA PROVINSI DI NUSA TENGGARA DAN BALI INDONESIA
17. Provinsi Bali Ibukota nya adalah Denpasar
TarianTradisional : Tari Legong, Tari Kecak, Tari Pendet
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ibukota nya adalah Mataram
Tarian Tradisional : Tari Mpaa Lenggogo, Tari Batunganga
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ibukota nya adalah Kupang
TarianTradisional : Tari Perang, Tari Gareng Lameng
NAMA PROVINSI DI KALIMANTAN INDONESIA
20. Provinsi Kalimantan Barat (KALBAR) Ibukota nya adalah Pontianak
Tarian Tradisional : Tari Monong, Tari Zapin Tembung
21. Provinsi Kalimantan Tengah (KALTENG) Ibukota nya adalah Palangkaraya
Tarian Tradisional : Tari Balean Dadas, Tari Tambun & Bungai
22. Provinsi Kalimantan Selatan (KALSEL) Ibukota nya adalah Banjarmasin
Tarian Tradisional : Tari Baksa Kembang, Tari Radap Rahayu
23. Provinsi Kalimantan Timur (KALTIM) Ibukota nya adalah Samarinda
Tarian Tradisional : Tari Perang, Tari Gong
NAMA PROVINSI DI SULAWESI INDONESIA
24. Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Ibukota nya adalah Manado
Tarian Tradisional : Tari Maengkat, Tari Polo-palo
25. Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR) Ibukota nya adalah Kota Mamuju
Tarian Tradisional : Tari Patuddu, Tari Kondo Sapata
26. Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG) Ibukota nya adalah Palu
Tarian Tradisional : Tari Lumense, Tari Pule Cinde, Tari Torompio,Tari Dero Poso
27. Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) Ibukota nya adalah Kendari
Tarian Tradisional : Tari Dinggu, Tari Balumpa, Tari Lumense, Tari Manguru
28. Provinsi Sulawesi Selatan (SULSEL) Ibukota nya adalah Makassar
Tarian Tradisional : Tari Bosara, Tari Kipas
29. Provinsi Gorontalo Ibukota nya adalah Gorontalo
Tarian Tradisional : Tari Paule Cinde
NAMA PROVINSI DI MALUKU DAN PAPUA INDONESIA
30. Provinsi Maluku Ibukota nya adalah Ambon
Tarian Tradisional : Tari Lenso, Tari Cakalele
31. Provinsi Maluku Utara Ibukota nya adalah Ternate sekarang Sofif
Tarian Tradisional : Tari Lenso
32. Provinsi Papua Barat Ibukota nya adalah Kota Manokwari
Tarian Tradisional : Tari Perang
33. Provinsi Papua Ibukota nya adalah Jayapura
Tarian Tradisional : Tari Selamat datang,Tari Musyoh
Rabu, 24 April 2013
Senin, 22 April 2013
Pendidikan Kewarganegaraan
KEANEKARAGAMAN
BANGSA INDONESIA
DAN POTENSI
KONFLIK
NAMA : Yunita Setianingsih
NPM : 168 11 683
KELAS : 2EA20
MATA KULIAH : Pendidikan
Kewarganegaraan ( Softskill )
DOSEN : Emilianshah
Banowo
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2013
Kata
Pengantar
Puji syukur saya panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya ,
penulis dapat menyelesaikan makalah Keanekaragaman
Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik dengan baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk menambah pengetahuan para
pembaca tentang Keanekaragaman Bangsa Indonesia
dan Potensi Konflik. Pemahaman tersebut dapat dipahami
melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikkan garis kesimpulan
dalam makalah ini .
Makalah Keanekaragaman
Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik ini disajikan dalam konsep dan bahasa
yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini .
Dengan makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan
kewajiban sebagai anggota warga negara .
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen
pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan
kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik . Tidak lupa
penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan
bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam penyusunan makalah ini .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca .
Saran , kritik dan masukkan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam
proses membangun mutu makalah ini .
Bekasi , April 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Indonesia
merupakan negara yang kaya akan sumber daya dan memiliki keanekaragaman suku, agama,
ras, bahasa daerah, dan adat istiadat. Sesuai dengan semboyannya Bhineka
Tunggal Ika (garuda) merupakan lambang dari berbeda-beda tetapi pada
hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Dan keragaman bangsa
Indonesia tidak dapat dipungkiri keberadaannya, karena Indonesia sendiri
memiliki lebih dari 300 suku bangsa yang berbeda-beda dan memiliki lebih dari
200 juta penduduk yang tersebar di berbagai pulau di Indonesia. Bisa dikatakan
bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat keaneragaman budaya
atau tingkat heterogenitasnya yang tinggi.
Akibat
dari keberagaman bangsa Indonesia, terjadi banyak sekali potensi konflik. Indonesia
memiliki potensi konflik dan diskriminasi tinggi akibat belum meratanya
toleransi antarsesama anak bangsa. Menurut Polri, menginventarisir ada 1.629
lokasi berpotensi konflik. Menurutnya, lokasi-lokasi itu tersebar pada beberapa
latar belakang kondisi masyarakat. Lokasi
terbanyak terjadinya konflik adalah perkebunan, pertanahan, agama, ekonomi
sosial dan budaya, serta pertambangan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah
dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan
dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ,
sebagai berikut :
1.
Bagaimana asal mula terjadinya
konflik Freeport di Papua?
2.
Bagaimana cara untuk menyelesaikan
konflik Freeport di Papua?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah
ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah
dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
1.
Memahami asal mula
terjadinya konflik Freeport di Papua
.
2.
Memahami cara untuk
menyelesaikan konflik Freeport di
Papua .
1.4
MANFAAT PENULISAN
Manfaat
Penulisan dalam makalah ditujukan untuk mengetahui kegunaan nyata yang
merupakan hasil dari pembahasan masalah yang terdapat dalam makalah . Ada pun
manfaat penulisan sebagai berikut :
1.
Mengetahui asal mula terjadinya
konflik Freeport di Papua .
2.
Mengetahui cara untuk menyelesaikan
konflik Freeport di Papua .
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 ASAL MULA TERJADINYA KONFLIK FREEPRORT DI PAPUA
Kegiatan
pertambangan PT Freeport McMoran Indonesia (Freeport) di Papua berlangsung dari
tahun 1967 hingga saat ini telah berlangsung selama 46 tahun. Selama ini,
kegiatan bisnis dan ekonomi Freeport di Papua, telah mencetak keuntungan
finansial yang sangat besar bagi perusahaan asing tersebut, namun belum
memberikan manfaat yang baik bagi negara, Papua, dan masyarakat lokal di
sekitar wilayah pertambangan.
Di
setiap tahunnya Freeport mengeruk
keuntungan yang sangat besar dari tambang emas, perak, dan tembaga. Tapi di
samping itu, kondisi wilayah Timika bagai api dalam sekam, tidak ada kondisi
stabil yang menjamin masa depan penduduk Papua. Aksi protes terus menerus
bermunculan. Bukan hanya dari mahasiswa dan aktivis Papua saja, kini berkembang
melibatkan tokoh-tokoh yang tergabung dalam Majelis Rakyat Papua (MRP) dan
organisasi sipil lainnya. Konflik ini bukan hanya menimbulkan aksi protes saja,
tapi juga bentrokan fisik yang menimbulkan adanya korban jiwa. Di sisi lain
masyarakat Papua semakin hari menunjukkan intensitas demonstrasinya. Yang
secara emosional dan psikologis rakyat Papua yang mudah tersulut, jika dibangkitkan
dengan isu-isu ketidakadilan yang akan menjadi persoalan pelik dalam
menyelesaikan konflik di Freeport. Kini aksi demonstrasi sudah pada tahap
tuntutan penutupan PT Freeport. Padahal, sebelumnya masyarakat hanya menuntut
perlu dilakukan negosiasi ulang, yakni perbaikan kontrak karya yang lebih adil
dan menguntungkan bagi masyarakat Papua.
Yang
terjadi sebenarnya, mencangkup 2 masalah besar, yaitu yang pertama adalah apa
yang terjadi di Papua semakin menunjukkan bahwa memang terjadi masalah besar dalam
pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Freeport adalah cermin buruknya
pengelolaan sumber daya alam atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan
yang ada sekarang memang belum menjamin penyelesaian sengketa yang lahir akibat
praktik pertambangan, misalnya kasus lingkungan, hak atas tanah, dan kekerasan.
Yang kedua adalah, pimpinan PT Freeport hanya mengedepankan asas manfaat,
mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa mengindahkan dampak dan kesengsaraan
masyarakat di sekitarnya. Sikap itu timbul tidak lepas dari sikap pemerintah
yang lemah.
2.2 PENYELESAIAN
KONFLIK FREEPORT
Seharusnya
pihak pemerintah memberikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Dalam kaitan gugatan penduduk Papua
terhadap PT Freeport pun hendaknya pemerintah berpihak pada elemen masyarakat
setempat. Apalagi yang dilakukan penduduk lokal adalah menambang emas dengan
cara tradisional. Di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada pilihan
bagaimana menyelamatkan sumber-sumber dana yang dihasilkan dari perusahaan tambang
tersebut dan menyelamatkan karyawan PT Freeport. Seluruh pihak baik pemerintah
pusat dan daerah, manajemen Freeport dan para pekerja harus bersikap jujur dan
tidak mengutamakan kepentingan sepihak dalam menyelesaikan persoalan yang masih
saja terjadi di Freeport.
Pemerintah
melalui kementerian tenaga kerja dan transmigrasi berupaya memfasilitasi antara
manajemen Freeport dan para pekerjanya terkait tuntutan para pekerja yang
menginginkan kenaikan upah. Namun, pihak Freeport menilai upah yang diberikan
sudah layak bahkan 160 persen di atas upah minimum regional atau UMR yang
berlaku di Papua.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Di
setiap tahunnya Freeport mengeruk
keuntungan yang sangat besar dari tambang emas, perak, dan tembaga. Tapi di
samping itu, kondisi wilayah Timika bagai api dalam sekam, tidak ada kondisi
stabil yang menjamin masa depan penduduk Papua. Aksi protes terus menerus
bermunculan. Sebelumnya pemerintah melalui kementerian tenaga kerja dan
transmigrasi berupaya memfasilitasi antara manajemen Freeport dan para
pekerjanya terkait tuntutan para pekerja yang menginginkan kenaikan upah.
Senin, 01 April 2013
INDONESIA RAYA
Indonesia tanah airku
Tanah tumpah darahku
Disanalah aku berdiri
Jadi pandu ibuku
Tanah tumpah darahku
Disanalah aku berdiri
Jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku
Bangsa dan Tanah Airku
Marilah kita berseru
Indonesia bersatu
Hiduplah tanahku
Hiduplah negriku
Bangsaku Rakyatku semuanya
Bangunlah jiwanya
Bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
pendidikan kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA
NAMA :
Yunita Setianingsih
NPM :
168 11 683
KELAS : 2EA20
MATA KULIAH : Pendidikan
Kewarganegaraan ( Softskill )
DOSEN : Emilianshah
Banowo
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
Kata Pengantar
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya , penulis dapat
menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban
Warga Negara dengan baik dan lancar .
Makalah
ini disusun untuk menambah pengetahuan para pembaca tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara . Pemahaman
tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta
penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah
Hak dan Kewajiban Warga Negara ini
disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu
pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca
dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara .
Ucapan
terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya
menyusun makalah Hak dan Kewajiban Warga
Negara . Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang
telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam penyusunan makalah
ini .
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukkan sangat
penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .
Bekasi
, Maret 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan
tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara
mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu
hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak
dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan
yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang
menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat
akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup
setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang
lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan
seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang
mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
Rumusan
masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas
pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah , sebagai berikut :
1. Apa
yang dimaksud dengan
hak dan kewajiban warga negara ?
2. Bagaimana
bunyi Pasal 31
ayat 1 UUD 1945 dan apakah pasal tersebut telah
terlaksana secara dengan baik ?
3. Bagaimana
peran pemerintah dalam pelaksanaan Pasal 31
ayat 1 UUD 1945 ?
1.3
TUJUAN
PENULISAN
Tujuan
penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya
pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan
makalah , sebagai berikut :
1. Memahami
pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2. Memahami
makna yang terkandung dalam Pasal 31ayat
1 UUD 1945 dan bagaimana penerapan pasal tersebut di Indonesia .
3. Memahami
peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 .
1.4
MANFAAT
PENULISAN
Manfaat
Penulisan dalam makalah ditujukan untuk mengetahui kegunaan nyata yang
merupakan hasil dari pembahasan masalah yang terdapat dalam makalah . Ada pun
manfaat penulisan sebagai berikut :
1. Mengetahui
pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2. Mengetahui makna yang terkandung
dalam Pasal 31ayat
1 UUD 1945 dan bagaimana penerapan pasal tersebut di Indonesia .
3. Mengetahui peran yang dilaksanakan
oleh pemerintah atas Pasal 31
ayat 1 UUD 1945 .
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak
adalah kuasa kita untuk
menerima atau melakukan apapun
yang semestinya diterima atau dilakukan dalam
kehidupan ,
Wajib
adalah keharusan untuk melakukan sesuatu yang di haruskan
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab.
Warga
Negara bisa bermaknakan anggota, atau peserta dari suatu organisasi yang di sebut Negara,atau dalam arti luasnya
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang
2.2 BUNYI
PASAL
31 AYAT
1 UUD 1945 DAN
PENERAPANNYA
Pasal
31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran. Artinya setiap penduduk di
Negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan formal dengan tidak membedakan
orang tersebut dan tanpa memandang kelas ataupun derajat nya.
Tapi pada
nyatanya, saat ini di Indonesia masih banyak anak yang tidak bisa merasakan
bangku pendidikan, padahal Negara mewajibkan setiap anak Indonesia wajib
belajar 9 tahun. Hal itu sangat ironis memang, mengingat kondisi pendidikan jaman
sekarang tidak lebih baik atau bisa dibilang sama saja dengan kondisi
pendidikan Indonesia sebelum merdeka 67 tahun silam. Yang lebih menyedihkan
lagi, setelah kita merdeka selama 67 tahun, kita masih belum bisa mewujudkan
cita-cita para pahlawan, pejuang serta pendiri bangsa terdahulu terutama dalam
hal pendidikan. Sedangkan di dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945, dijelaskan
bahwa setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak serta
pemerintah yang kali ini berperan sebagai penyelenggara pendidikan di Indonesia
harus semaksimal mungkin menyediakan fasilitas-fasilitas penunjang kegiatan
Pendidikan di Indonesia.
2.3 PERAN
PEMERINTAH
Meskipun sampai saat ini makna dari pasal 31 ayat 1 UUD 1945 masih belum
berjalan dengan baik, tapi pada nyatanya pemerintah sudah melakukan banyak cara
untuk menyempurnakan isi dari pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan, hanya saja
masih banyak kekurangan kekurangan dalam proses peningkatan kualitas
pendidikannya.
Beberapa
cara pemerintah untuk menunjang pendidikan di Indonesia antara lain .
a.
Menaikan anggaran
pendidikan menjadi 20% dari jumlah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia.
b.
Mengadakan BOS (Bantuan
Oprasional Sekolah) yang bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pasal
31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran. Tapi pada nyatanya, saat ini di Indonesia masih banyak
anak yang tidak bisa merasakan bangku pendidikan, padahal Negara mewajibkan
setiap anak Indonesia wajib belajar 9 tahun . Walaupun demikian pemerintah
sudah melakukan banyak cara untuk menyempurnakan isi dari pasal 31 ayat 1
tentang pendidikan, hanya saja masih banyak kekurangan kekurangan dalam proses
peningkatan kualitas pendidikannya.
Langganan:
Postingan (Atom)