1.
BENTUK DAN JENIS KOPERASI
a. Bentuk-Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat
berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan
beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum
Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun
berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan
kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder
harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya,
sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas
terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh
koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi
yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan
ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat
dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam
skala kekuatan yang lebih besar.
Jika
dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang
pokok-pokok koperasi.
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
b. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi
Berdasarkan Jenisnya
a.
Koperasi
Produksi
Koperasi Produksi
melakukan usaha produksi atau
menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah
hasil produksi anggota
koperasi. Bagi para anggota yang
memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya,
berupa hasil kerajinan, pakaian jadi dan bahan makanan .
b.
Koperasi
Konsumsi
Koperasi
Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara
lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan
imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan
memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa
yang diberikan kepada penabung
dan jasa yang diterima koperasi
dari peminjam sesuai dengan kesepakatan rapat anggota anggotanya.
d.
Koperasi
Serba Usaha
Koperasi
Serba usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan
pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam
pelayanan jasa.
Berdasarkan Keanggotaannya
a.
Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi
pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b.
Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi
pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar
mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan
para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat
kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang
bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah
binaannya.
c.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha
bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD.
d.Koperasi
Sekolah
Koperasi
sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis
menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat
penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana
pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
Berdasarkan Tingkatannya
a. Koperasi Primer
Koperasi
primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi
primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi
sekunder meliputi:
• Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
•
Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya
paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau
lebih.
•
Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling
sedikit tiga buah gabungan koperasi.
2.
PERAN KOPERASI
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
3. PERMODALAN KOPERASI
Simpanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu
sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu
tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan.
Simpanan
sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah
Dana
hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
•
Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar