Koperasi
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
Tujuan dari koperasi itu sendiri ada beberapa macam, diantaranya :
1. Untuk mencapai tujuan yang
sebagaimana di maksud pada Pasal 4, maka koperasi mengadakan kegiatan usaha
yang berkaitan dengan kegiatan usaha sebagai berikut :
a. Unit usaha simpan pinjam
b. Perdagangan umum
c. Biro jasa
d. Jasa pengiriman barang
e. Jasa transportasi
f. Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
g. Kerjasama dengan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK)
h. Dan lain-lain.
2. Dalam hal terdapat kelebihan
kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan
non-anggota.
3. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam
maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan
harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
4. Dalam melaksanakan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat
melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun
diluar wilayah Republik Indonesia.
Wajah koperasi kita dewasa ini memang
diwarnai banyak permasalahan. Hal ini banyak diungkapkan oleh penulis lain.
Masalah yang dihadapi koperasi di Indonesia, sebagai berikut :
1. Telah terjadi suatu pergeseran nilai-nilai
dalam masyarakat yang mempengaruhi derajat kepentingan “usaha bersama” yang
merupakan asas koperasi.
2. Belum adanya penentuan yang tegas
dalam kegiatan ekonomi yang dimana koperasi “dimintakan” peranannya.
3. Koperasi belum mempunyai daya tarik
yang kuat sebagai lapangan kerja yang professional.
Sifat saling menolong dalam koperasi
baru akan Nampak jelas apabila organisasi koperasi dibandingkan dengan
organisasi-organisasi ekonomi yang lain.
Ciri-ciri kopersasi antaranya :
1. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat
Anggota
2. Satu anggota satu suara
3. Keuntungan (SHU) di bagi antara
anggota-anggota menurut besarnya jasa masing-masing.
4. Koperasi mengutamakan pekayanan
kepada anggota
5. Koperasi melakukan pendidikan bagi
anggota
6. Koperasi mengusahakan terjalinnya
kerja sama antar koperasi.
Jikalau sebuah koperasi bekerja pada
satu jenis usaha saja, maka sistem itu di sebut single pupose. Sering pula di katakana bahwa koperasi bekerja atas dasar spesialisasi. Sebagai contoh :
1. Koperasi konsumsi, koperasi ini hanya bergerak di bidang konsumsi saja. Semata-mata hanya
mengurus dan menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari anggota-anggotanya
saja.
2. Koperasi kredit atau simpan pinjam, koperasi ini bekerja pada satu lapangan usaha saja.
Koperasi ini hanya menyimpan uang, menyediakan dan mengusahakan pinjaman atau
kredit bagi anggota-anggotanya saja.
Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia
Sejarah
perkembangan koperasi Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran
perdagang-perdagang bangsa eropa yang datangdari Indonesia.Namun dengan
keserakahan pedagang pedagang eropa untuk meraih keuntungan yang
sebesar-besarnya ,maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai
perdagangan. Akibatnya, terjadi penindasan oleh pedagang-pedagang eropa terhada
pbangsa Indonesia.Dari penderitaaninilah yang menggugah pemuka-pemuka bangsa
Indonesia berjuang untukmemperbaiki kehidupan bangsa, salah satunya ialah
dengan mendirikan koperasi.
1.
Zaman Belanda
R. Aria
Wiyatmadja seorang patih diperwokerto, mempelopori berdirinya sebuah bank yang
bertujuan untuk menolong para pegawai agar tidak terjerat lintah darat.
2.
Zaman Jepang
Pada masa ini usaha-usaha koperasi di
Indonesia disesuaikan dengan asas-asas kemiliteran.
3.
Periode 1945-1967
Agar
perkembangan koperasi benar-benar sejalan dengan semangat pasal 33 UU 1945 .Berkat
kerja keras jawatan koperasi, maka perkembangan koperasi pada masa itu mendapat
dukungan penuh dari masyarakat.
4.
Periode 1967-1992
Pemerintah orde
baru memberlakukan UU no. 12/1967 sebagai penggganti UU no.14/1965, diusul dengan
melakukan rehabilitasi koperasi yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan UU
no. 12/1967 terpaksa membubarkan diri.
5.
Periode 1992/2005
Dengan diberlakukannya
UU no. 25/1992 tentang perkoperasian maka terjadi perubahan yang cukup signifikan
dalam pergerakan koperasi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar