Senin, 10 November 2014

Etika Dalam Kepolisisan


Etika Bisnis

Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum ,keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.


Etika Profesi Kepolisian

Etika Kepolisian merupakan suatu norma atau serangkaian aturan yang ditetapkan untuk membimbing petugas dalam menentukan, apakah tingkah laku pribadinya benar atau salah.
Dengan memahami pengertian dasar Etika Kepolisian, yang menjadi akar dan pedoman, yang menopang bentuk perilaku ideal yang kokoh dari polisi dalam melaksanakan pengabdiannya maka, akan membuat mereka teguh dalam pendiriannya, sehingga mereka dapat mengambil sikap yang tepat dalam setiap tindakannya. Dimana sikap itu berpangkal dari integritas yang mendalam dalam sanubari dan hati nuraninya. Itulah dasar dari moralitas Etika Kepolisian yang bersifat hakiki.

Prof.djoko Soetono, SH dalam pidatonya di Ploron dengan judul “Tri Brata, Mythos,Logos,Etos,Kepolisian Negara RI dan kalau di sarikan mengandung pokok-pokok pemikiran yang sejalan dengan pokok pikiran Don L.Kooken dalam bukunya “Ethis in PliceService” yang berpendapat bahwa Etika Kepolisian itu tidak mungkin dirumuskan secara universal semua dan berlaku sepanjang masa maka, rumusannya akan berbeda satu dengan yang lain. Namun suatu Kode Etik kepolisian yang baik adalah rumusan yang mengadung pokok pikiran sebagai berikut :
1.     Mengangkat kedudukan profesi kepolisian dalam pandangan masyarakat dan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.
2.       Mendorong semangat polisi agar lebih bertanggung jawab.
3.   Mengembangkan dan memelihara dukungan dan kerjasama dari masyarakat pada tugas-tugas kepolisian.
4.    Mengalang suasana kebersamaan internal kepolisian untuk menciptakan pelayanan yang baik bagi mayarakat.
5.      Menciptakn kerjasama dan kordinasi yang harmonis dengan sesama aparat pemerintah agar mencapai keuntungan bersama(sinegi).
6.    Menempatkan pelaksanaan tugas polisi sebagai profesi terhormat dan memandang sebagai sarana berharga dan terbaik untuk mengabdi pada masyarakat.

      

http://rumputteki.wordpress.com/etika-profesi-polisi/
http://lailasoftskill.blogspot.com/2013/10/2-etika-dalam-bisnis.html