Etika Bisnis
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan,
industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita
menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak
tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan
dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam
membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang
saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis
yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika adalah ilmu
pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai
atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian
pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban
umum ,keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma
tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan
tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Etika
Profesi Kepolisian
Etika
Kepolisian merupakan suatu norma atau serangkaian aturan yang ditetapkan untuk
membimbing petugas dalam menentukan, apakah tingkah laku pribadinya benar atau
salah.
Dengan
memahami pengertian dasar Etika Kepolisian, yang menjadi akar dan pedoman, yang
menopang bentuk perilaku ideal yang kokoh dari polisi dalam melaksanakan
pengabdiannya maka, akan membuat mereka teguh dalam pendiriannya, sehingga
mereka dapat mengambil sikap yang tepat dalam setiap tindakannya. Dimana sikap
itu berpangkal dari integritas yang mendalam dalam sanubari dan hati nuraninya.
Itulah dasar dari moralitas Etika Kepolisian yang bersifat hakiki.
Prof.djoko Soetono, SH
dalam pidatonya di Ploron dengan judul “Tri Brata, Mythos,Logos,Etos,Kepolisian
Negara RI dan kalau di sarikan mengandung pokok-pokok pemikiran yang sejalan
dengan pokok pikiran Don L.Kooken dalam bukunya “Ethis in
PliceService” yang berpendapat bahwa Etika Kepolisian itu tidak mungkin
dirumuskan secara universal semua dan berlaku sepanjang masa maka, rumusannya
akan berbeda satu dengan yang lain. Namun suatu Kode Etik kepolisian yang baik
adalah rumusan yang mengadung pokok pikiran sebagai berikut :
1. Mengangkat kedudukan profesi kepolisian dalam pandangan
masyarakat dan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.
2.
Mendorong semangat polisi agar lebih bertanggung jawab.
3. Mengembangkan dan memelihara dukungan dan kerjasama
dari masyarakat pada tugas-tugas kepolisian.
4. Mengalang suasana kebersamaan internal kepolisian untuk
menciptakan pelayanan yang baik bagi mayarakat.
5.
Menciptakn kerjasama dan kordinasi yang harmonis dengan
sesama aparat pemerintah agar mencapai keuntungan bersama(sinegi).
6. Menempatkan pelaksanaan tugas polisi sebagai profesi
terhormat dan memandang sebagai sarana berharga dan terbaik untuk mengabdi pada
masyarakat.
http://rumputteki.wordpress.com/etika-profesi-polisi/
http://lailasoftskill.blogspot.com/2013/10/2-etika-dalam-bisnis.html