Kamis, 18 Oktober 2012

Pengertian Koperasi dan Sejarah Berkembangnya Koperasi di Indonesia



Koperasi 

Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.

Tujuan dari koperasi itu sendiri ada beberapa macam, diantaranya :

1.  Untuk mencapai tujuan yang sebagaimana di maksud pada Pasal 4, maka koperasi mengadakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha sebagai berikut :
a.      Unit usaha simpan  pinjam
b.      Perdagangan umum
c.      Biro jasa
d.      Jasa pengiriman barang
e.      Jasa transportasi
f.      Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
g.   Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK)
h.     Dan lain-lain.

2.  Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.

3.    Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.

4.   Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.




Wajah koperasi kita dewasa ini memang diwarnai banyak permasalahan. Hal ini banyak diungkapkan oleh penulis lain. 

Masalah yang dihadapi koperasi di Indonesia, sebagai berikut :

1.  Telah terjadi suatu pergeseran nilai-nilai dalam masyarakat yang mempengaruhi derajat kepentingan “usaha bersama” yang merupakan asas koperasi.
2.  Belum adanya penentuan yang tegas dalam kegiatan ekonomi yang dimana koperasi “dimintakan” peranannya.
3.  Koperasi belum mempunyai daya tarik yang kuat sebagai lapangan kerja yang professional.

Sifat saling menolong dalam koperasi baru akan Nampak jelas apabila organisasi koperasi dibandingkan dengan organisasi-organisasi ekonomi yang lain.

Ciri-ciri kopersasi antaranya :

1.      Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota
2.      Satu anggota satu suara
3.     Keuntungan (SHU) di bagi antara anggota-anggota menurut besarnya jasa masing-masing.
4.      Koperasi mengutamakan pekayanan kepada anggota
5.      Koperasi melakukan pendidikan bagi anggota
6.      Koperasi mengusahakan terjalinnya kerja sama antar koperasi.



Jikalau sebuah koperasi bekerja pada satu jenis usaha saja, maka sistem itu di sebut single pupose. Sering pula di katakana bahwa koperasi bekerja atas dasar spesialisasi. Sebagai contoh :

1.   Koperasi konsumsi, koperasi ini hanya bergerak di bidang konsumsi saja. Semata-mata hanya mengurus dan menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari anggota-anggotanya saja.

2.    Koperasi kredit atau simpan pinjam, koperasi ini bekerja pada satu lapangan usaha saja. Koperasi ini hanya menyimpan uang, menyediakan dan mengusahakan pinjaman atau kredit bagi anggota-anggotanya saja.



Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia

Sejarah perkembangan koperasi Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran perdagang-perdagang bangsa eropa yang datangdari Indonesia.Namun dengan keserakahan pedagang pedagang eropa untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya ,maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan. Akibatnya, terjadi penindasan oleh pedagang-pedagang eropa terhada pbangsa Indonesia.Dari penderitaaninilah yang menggugah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untukmemperbaiki kehidupan bangsa, salah satunya ialah dengan mendirikan koperasi.

   

1.     Zaman Belanda
     R. Aria Wiyatmadja seorang patih diperwokerto, mempelopori berdirinya sebuah bank yang bertujuan untuk menolong para pegawai agar tidak terjerat lintah darat.

2.     Zaman Jepang
      Pada masa ini usaha-usaha koperasi di Indonesia disesuaikan dengan asas-asas kemiliteran.

3.     Periode 1945-1967
      Agar perkembangan koperasi benar-benar sejalan dengan semangat pasal 33 UU 1945 .Berkat kerja keras jawatan koperasi, maka perkembangan koperasi pada masa itu mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

4.     Periode 1967-1992
     Pemerintah orde baru memberlakukan UU no. 12/1967 sebagai penggganti UU no.14/1965, diusul dengan melakukan rehabilitasi koperasi yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan UU no. 12/1967 terpaksa membubarkan diri.

5.     Periode 1992/2005
      Dengan diberlakukannya UU no. 25/1992 tentang perkoperasian maka terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam pergerakan koperasi di Indonesia.